CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Abadi mendesak agar usaha galian C ditertibkan dan diarahkan untuk mengurus perizinannya.
Disebutkannya, belajar dari pengalaman tahun 2021 lalu, ratusan sopir tidak bisa bekerja lantaran pengusaha galian ini tiarap saat dilakukan operasi penertibkan tambang ilegal tersebut
“Dari itu saya harap agar ditertibkan dulu dan diarahkan supaya urus izin mereka, tidak bisa lagi asal main gali begitu saja tanpa ada perizinan yang diurus apalagi yang digali tanah orang,”kata Abadi, Rabu, 2 Maret 2022.
Jika tidak, kata dia maka pengusaha dan aparat bakal kucing-kucingan nantinya. Selain itu dampaknya yang dirugikan adalah pemerintah daerah.
“Pertanyannya mau sampai kapan usaha yang kucing-kucingan dengan penegak hukum seperti itu, lebih baik urus dulu izinnya,” tukasnya.
Ia yakin pemerintah daerah akan mendukung dan membantu apa yang diperlukan untuk proses izin tersebut, apalagi jika pengusaha ingin serius mengurus izinnya.
Menurut Abadi banyak usaha galian C bekerja secara ilegal, tidak hanya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman saja, namun juga hingga ke beberapa kecamatan yang ada di Cempaga, Cempaga Hulu, Parenggean hingga Mentaya Hulu.
“Pemerintah harus tegas, begitu juga dengan penegak hukum. Jika tidak maka mereka akan bekerja terus tanpa harus urus izin,” tandasnya. (C4)