CATATAN.CO.ID, Sampit – Polemik internal DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergulir, bahkan ini dinilai sebagai buntut dari reposisi alat kelengkapan DPRD Kotawaringin Timur beberapa waktu lalu, babak baru adanya surat Ketua DPRD, Rinie Anderson diprotes keras oleh koalisi 5 fraksi yakni Golkar, PAN, Gerindra, Nasdem dan PKB hingga mereka mengancam akan melakukan mosi tidak percaya kepada pimpinan dewan tersebut.
Surat tertanggal 16 Februari 2022 yang ditandatangani Ketua DPRD itu ditujukan kepada Sekretariat DPRD Kotim perihal penundaan sementara kegiatan di lingkungan sekretariat DPRD Kabupaten Kotim yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Up. Dirjen Otonomi Daerah, Gubernur Kalteng dan Bupati Kotim.
Menurut juru bicara 5 fraksi Dadang H Syamsu semestinya, Selasa, 1 Maret 2022 kegiatan DPRD adalah melaksanakan rapat unsur pimpinan dan rapat badan musyawarah untuk mengatur jadwal beberapa bulan kedepan, dalam kontek tersebut mengingat jadwal yang harus dilakukan.
Berbagai upaya dilakukan, mereka sudah melakukan upaya mengajak berkumpul, berunding dan lain sebagainya dengan fraksi Demokrat dan PDIP, namun sampai waktu yang ditentukan mereka tidak juga memberikan konfirmasi atas rapat itu.
“Sehingga kamipun dan kawan fraksi bersepakat bahwa kita tetap laksanakan sesuai agenda tanpa kehadiran 2 fraksi tersebut, namun setelah koordinasi dengan sekretriat DPRD ternyata sekretariat DPRD berdasarkan surat pimpinan mereka Sekda, karena ada tembusan surat Ketua DPRD untuk meniadakan fasilitasi kegiatan DPRD, mereka tidak melaksanakan itu,” kata Dadang.
Akhirnya kata dia mereka bersikap dan menyatakan surat Ketua DPRD tidak berdasar dan tidak jelas, mengingat Ketua DPRD tidak punya kewenangan melakukan hal-hal sesuai isi surat tersebut, dengan adanya surat itu sekretariat tidak melakukan fasilitasi kegiatan DPRD maka, seluruh rangkaian kegiatan yang ada di badan dan komisi dalam rangka percepatan pembangunan sesuai visi bupati dan wakil bupati tidak bisa mereka laksanakan.
“Dengan kata lain, ini mengganggu pasangan Harati menuju gol akhirnya, dan yang paling fatal secara politik jangan sampai surat Ketua DPRD ini baik itu secara prosedur maupun substansinya menurunkan tingkat kepercayaan kami 5 fraksi yang bisa saja sampai pada mosi tidak percaya,” tegasnya.
Ditegaskan pula jika sampai itu terjadi maka ini bukan mereka yang menghendaki tapi ini sebuah keputusan fatal Ketua DPRD yang tidak melalui pertimbangan yang matang.
“Setelah ini ada diskusi lanjutan kami terkait kapan kita ambil sebuah keputusan dan ini kita akan lakukan dalam tempo sesingkat- singkatnya penyampain penurunan tingkat kepercayaan kami,” tegas Dadang.
Menurut Dadang juga DPRD bukan sebuah perusahaan yang mana semua keputusan dinahkodai seorang ketua, DPRD adalah lembaga politik dan diambil dengan kesepakatan.
Sehingga mereka menilai secara prosedur ketua DPRD tidak punya kewenangan untuk itu. “Lucunya isi surat itu stop kegiatan sampai ada rapat unsur piminan dan banmus, dan hari ini itu dilakukan ketua DPRD tidak ada, sehingga kita ambil sikap hari ini, ketua DPRD tidak cakap dalam mengambil sebuah keputusan,” tegas Dadang.
Manakala tidak puas dengan hasil reposisi AKD lalu, semua aturan sudah jelas secara UU mereka mempersilahkan melakukan langkah hukum untuk pembuktian secara formil manakala menganggap reposisi AKD tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam surat Ketua DPRD ada dua point yang disampaikan yakni melakukan penundaan sementara atas kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Kotim sampai dilakukan rapat unsur pimpinan dan rapat badan musyawarah untuk menjadwal ulang seluruh kegiatan pimpinan dan anggota DPRD dan yang kedua menyesuaikan seluruh kegiatan dengan mengacu pada peraturan DPRD Kabupaten Kotim tentang Tatib DPRD. (C4)