CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Apel Pemberian Reward kepada personel berprestasi, termasuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Senin pagi, 3 Februari 2025, di halaman Mapolres Kotim.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Satreskrim dalam mengungkap kasus pembuangan bayi yang sempat viral di Kecamatan Mentaya Hulu pada tahun 2024 lalu.
“Penghargaan ini merupakan bagian dari tata kelola manajemen organisasi Polres Kotim, di mana kami memberikan penilaian kepada personel yang berhak mendapatkan reward atas dedikasi dan kinerjanya,” ujar Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa pada tahun 2025 tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan personel, baik dalam hal disiplin maupun kode etik. Jika ada indikasi pelanggaran pidana, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Organisasi ini bisa berjalan dengan baik jika reward dan punishment diterapkan dengan benar. Personel yang berprestasi diberi penghargaan, sementara mereka yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Apresiasi atas Kinerja Seluruh Personel
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polres Kotim atas kinerja mereka selama bulan Januari 2025. Ia mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi yang telah diberikan, terutama dalam menyelesaikan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
“Kinerja dari seluruh jajaran, baik di bidang preemtif, preventif, represif, hingga fungsi pendukung dan pengawasan internal, sudah berjalan dengan baik. Saya sangat mengapresiasi upaya rekan-rekan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kotim,” tutup Kapolres. (C20)