Uji Kompetensi Jadi Syarat Mutlak Naik Pangkat bagi Guru di Kotim

Sejumlah guru di Kotawaringin Timur melaksanakan uji kompetensi.
Sejumlah guru di Kotawaringin Timur melaksanakan uji kompetensi.

CATATAN.CO.ID, Sampit –  Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan bahwa saat ini syarat untuk kenaikan pangkat seorang guru adalah mengikuti uji kompetensi terlebih dahulu. Seperti yang telah dilaksanakan baru-baru ini, sebanyak 72 guru di Kabupaten Kotim mengikuti uji kompetensi kenaikan pangkat.

“Peserta ujian ini merupakan guru di jenjang SD dan SMP yang tersebar di Kotim dan telah mencapai pangkat III/B dan pangkat III/C,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, Muhammad Irfansyah, Kamis, 7 November 2024.

Sementara itu, materi soal pada uji kompetensi ini langsung dari kementerian, yang hasilnya akan diumumkan melalui aplikasi SIMPKB.

“Guru PNS yang ingin naik jabatan ke jenjang berikutnya harus lulus Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ). UKKJ bertujuan untuk menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural guru untuk menentukan kelayakannya naik jabatan,” jelasnya.

Uji kompetensi dapat diikuti oleh komponen berikut yang telah mendapat rekomendasi: guru, kepala sekolah, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik.

“Syarat mengikuti uji kompetensi (sesuai dengan jenis uji kompetensinya), untuk UKKJ contohnya, memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang satu tingkat lebih tinggi, berkinerja paling rendah baik selama satu tahun terakhir, dan diusulkan oleh PPK,” tandasnya.   (CA)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *