CATATAN.CO.ID, Kasongan – Wakil Ketua II DPRD Katingan, Wiwin Susanto, mengusulkan inisiatif baru berupa pendirian rumah mediator sebagai solusi penyelesaian sengketa masyarakat di luar jalur peradilan. Program ini diharapkan mampu mengurangi penumpukan kasus di pengadilan sekaligus menawarkan pendekatan yang lebih cepat dan efisien.
“Sengketa masyarakat sebaiknya diselesaikan lebih awal melalui mediasi. Keberadaan rumah mediator menjadi sangat penting sebagai sarana penyelesaian awal sebelum melibatkan peradilan,” ujar Wiwin Susanto.
Sebagai langkah awal, Wiwin mengungkapkan bahwa sebanyak 40 orang calon mediator akan diberangkatkan ke Mahkamah Agung (MA) RI untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi mediator.
“Pelatihan ini bertujuan mencetak mediator kompeten yang mampu membantu masyarakat menyelesaikan sengketa secara adil dan efektif,” tambahnya.
Mediator, yang berperan sebagai pihak netral, membantu pihak bersengketa untuk mencapai kesepakatan tanpa memaksakan keputusan. Dalam pelatihan, para peserta akan mendalami berbagai teknik, termasuk analisis penyebab sengketa, strategi negosiasi, dan praktik penyelesaian konflik.
Jika mediasi berhasil, hasil keputusan yang dikeluarkan rumah mediator akan memiliki kekuatan hukum setara dengan putusan peradilan.
“Namun, integritas calon mediator menjadi hal utama. Kita harus memastikan mereka yang diberangkatkan benar-benar memiliki komitmen untuk menjalankan tugas ini dengan baik,” tegas Wiwin.
Dengan program ini, DPRD Katingan berharap rumah mediator dapat menjadi alternatif efektif dalam mengatasi sengketa masyarakat, mengurangi beban pengadilan, dan memperkuat harmoni sosial di wilayah tersebut. (C6)