Dua Pasar Tradisional di Kotim Raih Penghargaan Menteri Perdagangan RI

Untitled 1
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kotim Rusmiati, didampingi Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotim, Fahrujiansyah menerima penghargaan pasar tertib ukur di Banjarmasin, Senin, 18 November 2024.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memperoleh penghargaan di tingkat nasional. Dua pasar tradisional di wilayah ini, yaitu Pasar Sebabi dan Pasar Sejumput Ketapang, berhasil meraih predikat sebagai Pasar Tertib Ukur Tahun 2023 dalam ajang Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 yang diselenggarakan di Hotel Fugo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, kepada Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kotim, Rusmiati, yang didampingi oleh Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotim, Fahrujiansyah.

Fahrujiansyah menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk komitmen nyata Kotim dalam melindungi hak konsumen, serta menjamin keadilan dalam perdagangan. “Penghargaan ini adalah bukti komitmen Kotim untuk menjaga keadilan dan kepuasan konsumen,” ujar Fahrujiansyah pada Selasa, 19 November 2024.

Pasar Tertib Ukur adalah pasar yang memenuhi syarat ketentuan standar tera (kalibrasi) untuk lebih dari 85% alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen yang terus ditingkatkan oleh pemerintah daerah.

Fahrujiansyah berharap penghargaan ini dapat memotivasi pasar-pasar lainnya di Kotim untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas yang ada. “Kami menargetkan agar seluruh pasar di Kotim bisa mencapai status Pasar Tertib Ukur, sehingga Kotim bisa meraih predikat sebagai Daerah atau Kabupaten Tertib Ukur,” tambahnya. Pencapaian ini, menurutnya, memerlukan dukungan berbagai pihak, termasuk optimalisasi anggaran dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Pasar Tertib Ukur merupakan langkah strategis untuk menciptakan pasar tradisional yang lebih transparan, terpercaya, dan memberikan perlindungan yang maksimal kepada konsumen. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat ekosistem perdagangan di Kotim serta meningkatkan daya saing pasar tradisional.

“Prestasi ini adalah hasil kerja keras semua pihak, termasuk pengelola pasar, pemerintah daerah, dan masyarakat yang mendukung kelangsungan pasar tradisional di Kotim. Tujuan akhir kami adalah memberikan hak penuh kepada masyarakat sebagai konsumen,” ungkap Fahrujiansyah.

Dengan penghargaan ini, Kotim berharap bisa terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor perdagangan. Pencapaian ini juga sejalan dengan visi Kotim untuk menjadi daerah unggul dalam perlindungan konsumen, serta menciptakan pasar yang aman dan adil bagi semua pihak.

Melalui penghargaan ini, diharapkan pasar tradisional di Kotim dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola pasar dengan profesionalisme dan komitmen terhadap perlindungan hak konsumen. (C4)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *