CATATAN.CO.ID, Sampit – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Shalahuddin kecam penyalahgunaan narkoba di kalangan aparatur sipil negara (ASN), Kamis, 7 November 2024.
Mengingat baru-baru ini ada oknum ASN berinisial SPPM diringkus Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim dengan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hampir seberat 10 gram.
”Jika terbukti bersalah, pemerintah akan menjatuhkan hukuman sesuai aturan yang berlaku. Namun saat ini kita masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” sebut Shalahuddin.
Dirinya mengingatkan seluruh ASN dan tenaga kontrak yang berdinas di lingkup Pemkab Kotim agar menjauhi narkoba. Dan meminta agar menjadi contoh baik untuk masyarakat.
”Dari kasus yang terjadi, kiranya para pegawai bisa menjadi pembelajaran berharga agar tidak terjerumus oleh narkoba. Jangan berani-berani terlibat, apa lagi menjadi pengguna maupun pengedar, selain sanksi berat dari aturan sebagai ASN, juga ada pidana penjara,” tegas Pjs Bupati Kotim. (C19)