CATATAN.CO.ID, Kasongan – Lima ibu rumah tangga (IRT) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, dengan total barang bukti sabu-sabu mencapai 59 paket atau sekitar 19,58 gram.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, menjelaskan bahwa kelima tersangka diamankan pada Selasa, 5 November 2024, di tiga lokasi berbeda. Kelima tersangka tersebut berinisial APW (27), KH (24), SW (31), dan R (44), warga Samba Katung, serta H (37), warga Samba Bakumpai.
“Para tersangka kami amankan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujar Iptu Supriyadi, Rabu, 6 November 2024.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan berbagai barang bukti dari para tersangka. Tersangka APW, KH, dan SW memiliki 39 paket sabu-sabu dengan total berat 11,46 gram, tiga unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 8.200.000. Sementara dari tersangka R, ditemukan 19 paket sabu-sabu dengan berat 6,89 gram serta satu unit handphone. Tersangka H diketahui menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 1,23 gram dan sebuah handphone merek Infinix.
Kelima tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) dan (2), yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Iptu Supriyadi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut, sejalan dengan Asta Cita Presiden. (C6)