CATATAN.CO.ID, Sampit – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur (Kotim), Sanggul Lumban Gaol, mengakui adanya kekurangan dalam pengawasan setelah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali terlibat kasus narkoba. Kasus ini memperkuat komitmen Pemkab Kotim untuk memperketat upaya pencegahan dan pengawasan bagi seluruh pegawai.
“Kami, Bupati, dan seluruh jajaran sangat fokus agar ASN menjauhi narkoba. Setiap tahun kami melakukan tes narkoba sebagai langkah pencegahan,” ujar Sanggul, Selasa, 5 November 2024.
Baru-baru ini, Pemkab Kotim mengadakan tes narkoba di Dinas Kesehatan sebagai bagian dari pemeriksaan rutin. Tes ini diwajibkan bagi seluruh ASN untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika. Bagi ASN yang terbukti terlibat, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku, mulai dari peringatan hingga pemberhentian.
Sanggul menjelaskan, ASN kontrak yang terbukti menggunakan narkoba akan langsung diberhentikan, sedangkan ASN tetap akan dikenai pemberhentian sementara dengan pemotongan gaji hingga 50 persen. Jika ASN tersebut terbukti bersalah di pengadilan dan mendapat hukuman dua tahun atau lebih, maka akan diberhentikan secara permanen.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat, dan dalam satu bulan terakhir Polres Kotim berhasil menangkap delapan tersangka pengedar narkoba, salah satunya adalah oknum ASN di lingkungan Pemkab Kotim. Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat.
“Dalam satu bulan ini ada tujuh laporan, dan delapan tersangka berhasil kami amankan. Salah satunya adalah oknum ASN yang bertugas di pemerintahan Kabupaten Kotim,” kata AKBP Resky.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi ASN di Kotim untuk menjauhi narkoba dan mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut. (C4)