Shalahuddin Peringatkan Sanksi Tegas bagi Kades Langgar Netralitas Pilkada

Pjs Bupati Kotim Shalahuddin
Pjs Bupati Kotim Shalahuddin

CATATAN.CO.ID, Sampit – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Shalahuddin, mengingatkan bahwa kepala desa (kades) yang terbukti melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan menerima sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang terlibat dalam politik praktis dan wajib menjaga posisi netral dalam Pilkades maupun Pilkada,” ujar Shalahuddin pada Jumat, 1 November 2024.

Ia menjelaskan bahwa kepala desa harus memegang peran netral dalam proses politik. Mereka tidak diperbolehkan menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam tim kampanye pemilu.

“Kepala desa harus memastikan netralitas mereka dalam tahapan pemilihan ini untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” tegas Shalahuddin.

Menurutnya, sanksi administratif seperti teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara bisa dikenakan kepada kades yang melanggar. Pelanggaran yang berat bahkan bisa berujung pada pemberhentian tetap dan potensi hukuman pidana sesuai dengan peraturan pemilu dan pilkada.

Shalahuddin juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kotim untuk tetap profesional dan netral dalam Pilkada. “Menjaga netralitas ASN adalah bentuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari pelanggaran yang mencederai prinsip demokrasi,” tambahnya. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *