Bawaslu Kotim Siap Tertibkan APK tak Sesuai Aturan

Ketua Bawaslu Kotim, M. Natsir
Ketua Bawaslu Kotim, M. Natsir

CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Natsir, menegaskan komitmen pihaknya dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan pada Pilkada 2024. Natsir mengingatkan bahwa pemasangan APK harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye.

“APK harus dipasang sesuai dengan aturan yang ditetapkan, baik dari sisi isi konten, foto, maupun nomor urut, dan hanya boleh dipasang setelah penetapan pasangan calon serta dalam masa kampanye,” ujar Natsir, Kamis, 10 Oktober 2024.

Namun, Natsir menyoroti adanya pemasangan baliho dan alat peraga lainnya sebelum masa kampanye dimulai. Ia menjelaskan bahwa baliho yang terpasang sebelum penetapan pasangan calon dianggap sebagai Alat Peraga Sosialisasi (APS), yang pengawasannya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Satpol PP berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

“APS merupakan alat peraga yang dipasang sebelum masa kampanye dan pengawasannya di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui Satpol PP,” jelasnya.

Sementara itu, untuk APK yang melanggar aturan kampanye, Bawaslu memiliki wewenang untuk menegakkan aturan. Langkah awal yang dilakukan adalah memberikan imbauan kepada tim pasangan calon (paslon) untuk menurunkan APK yang tidak sesuai dalam waktu yang ditentukan.

Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, Bawaslu berwenang memberikan sanksi administratif, seperti teguran hingga pencopotan langsung melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Jika imbauan tidak dihiraukan, kami bisa memberikan teguran administratif atau menurunkan APK yang melanggar melalui Panwascam,” tegas Natsir.

Dalam rapat koordinasi dengan Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 6 Oktober 2024, Natsir mengungkapkan bahwa beberapa kabupaten mengusulkan agar penertiban APK dan APS dilakukan secara serentak. Namun, Bawaslu Provinsi Kalteng meminta agar setiap kabupaten melakukan inventarisasi pelanggaran terlebih dahulu sebelum penertiban serentak dilaksanakan.

“Arahan dari Bawaslu Provinsi adalah agar setiap kabupaten menginventarisasi APS dan APK yang melanggar aturan sebelum melakukan penertiban serentak,” ungkapnya.

Bawaslu Kotim saat ini sedang meminta Panwascam untuk mengidentifikasi jumlah APK yang melanggar di lapangan. Hasil dari inventarisasi ini akan dilaporkan ke Bawaslu Provinsi untuk kemudian diambil tindakan serentak di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Natsir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bersikap pasif dalam menangani pelanggaran APK. Jika ditemukan APK yang tidak sesuai ketentuan, Bawaslu Kotim akan bersurat kepada paslon terkait untuk menurunkan APK yang melanggar dalam batas waktu tertentu. Jika batas waktu tidak dipatuhi, rekomendasi penertiban akan disampaikan kepada KPU.

“Jika dalam waktu yang ditentukan paslon tidak menurunkan APK yang melanggar, kami akan merekomendasikan tindakan administratif, termasuk penurunan APK atau pemberian surat teguran,” pungkas Natsir.

Dengan langkah-langkah tersebut, Bawaslu Kotim berharap bisa menjaga ketertiban dan integritas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kotawaringin Timur. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *