CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah, menegaskan bahwa pembelian buku paket oleh peserta didik tidak diwajibkan pada tahun ajaran baru ini. Pernyataan ini muncul menyusul kontroversi mengenai biaya buku paket di sekolah.
“Kami telah mengeluarkan surat edaran mengenai pengadaan buku pegangan guru dan peserta didik, yang menyatakan bahwa pembelian buku paket tidak wajib,” jelas Irfansyah di Sampit, belum lama ini.
Surat edaran tersebut, Disdik Kotim Nomor 421/2263/SET/2024, dikeluarkan pada 15 Juli 2024 dan ditujukan kepada berbagai pihak terkait pendidikan, termasuk koordinator pendidikan wilayah kecamatan dan kepala satuan pendidikan.
Dalam surat edaran tersebut, pengadaan buku untuk guru dan peserta didik dianggarkan melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Sekolah dilarang membebankan biaya pengadaan atau penyediaan buku kepada guru dan peserta didik. “Buku tambahan untuk mendukung kegiatan pembelajaran boleh dibeli, namun tidak diwajibkan dan harus mempertimbangkan kemampuan siswa,” tambah Irfansyah.
Orang tua atau wali murid yang menghadapi kewajiban membeli buku paket diminta melaporkan hal tersebut ke Disdik Kotim. “Jika ada sekolah yang masih mewajibkan pembelian buku paket, laporkan kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Irfansyah. Nomor pengaduan untuk laporan pelanggaran adalah 0813 4792 8304.
Menanggapi isu yang berkembang mengenai kewajiban membeli buku paket, Irfansyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi. Ternyata, kesalahpahaman terjadi antara wali murid dan pihak sekolah. “Sekolah hanya menyarankan pembelian buku tambahan untuk penggunaan di rumah, sedangkan buku yang dibeli dengan dana BOSP hanya untuk penggunaan di sekolah,” jelasnya.
Masalah ini telah diselesaikan, dan pihak Disdik Kotim berharap agar tidak ada lagi miskomunikasi di masa depan.