CATATAN.CO.ID, Sampit – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit terima seekor kukang jantan kukang dari warga yang ditemukan di tepi hutan Desa Tumbang Puan, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Alhamdulillah hari ini kami, terima seekor kukang dalam kondisi sehat dari warga atas nama Suhendra,” ucap Kepala BKSDA Resort Muriansyah, Selasa Juli 30 2024.
Muriansyah mengatakan hewan yang masuk dalam kategori dilindungi tersebut sebelumnya ditemukan dalam kondisi sakit. Namun setelah setelah dirawat warga akhirnya sehat kembali.
“Satwa liar dilindungi ini dirawat selama satu bulan. Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pak Suhendra yang merawat kukang tersebut dan menyerahkan kepada BKSDA,” ujarnya.
Ia menyebut Suhendra merupakan contoh warga yang sadar dengan sukarela menyerahkan kukang, dan tahu bahwa satwa liar ingin hidup di alam bebas.
Kukang adalah satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Dalam Pasal 21 ayat (2) barang siapa yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup akan diiancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta. (C20)