CATATAN.CO.ID, Sampit – Wakil Kepala Sekolah SMAN 2 Sampit, Anwar Muttaqien memastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tempatnya bertugas bersih dari praktik jual beli kursi.
“Kami selalu mengikuti aturan yang berlaku saja. Kami juga sudah ada buku panduan terkait pelaksanaan PPDB tersebut. Sampai dengan saat ini proses PPDB tetap mengikuti panduan yang ada,” katanya, Senin, 10 Juni 2024.
Lanjutnya, dalam aturan sekolah, proses penerimaan harus sesuai dengan data para calon peserta didik yang mendaftar.
Adapun, sistem penerimaan peserta didik baru di SMAN 2 Sampit sudah didominasi oleh penerimaan jalur zonasi. Selama ini penerimaan jalur zonasi selalu penuh, bahkan untuk penerimaan jalur prestasi pun harus menunggu sisa kuota dari jalur zonasi.
“Jadi data data untuk keperluan proses PPDB itu calon peserta didik yang upload sendiri. Mereka dapat melihat langsung transparansi dari proses pelaksanaan PPDB. Jadi pihak sekolah tidak bisa untuk memainkan atau memanipulasi data tersebut karena semua data itu diawasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi,” ucapnya.
Dia beranggapan, proses yang dikira praktik jual beli kursi oleh masyarakat itu biasanya adanya calon peserta yang mengundurkan diri setelah diterima di sekolah. Sehingga, menyebabkan adanya pergeseran murid yang dibawahnya yang akan naik menggantikan siswa yang yang mengundurkan diri tesebut.
“Contohnya seperti siswa yang sudah diterima terus siswa tersebut mengundurkan diri berarti kami hanya menaikkan yang dibawahnya saja. Mungkin itu yang dianggap masyarakat jual beli kursi,” terangnya
Bahkan, pihaknya juga sudah sering memberikan penjelasan kepada orang tua calon peserta didik yang ingin memasukkan anaknya melalui jalur yang diluar ketentuan. Pihaknya menyampaikan bahwa pihak sekolah tetap berpegang teguh pada buku panduan pelaksanaan PPDB. (C10)