Pelanggaran Hak Cipta Dalam Peredaran Film Ilegal Pada Aplikasi TikTok

Logo aplikasi TikTok

Di masa pandemi saat ini, menonton film menjadi sebuah kegiatan yang banyak digemari oleh masyarakat Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi, menonton film sudah tidak lagi menjadi hal yang sulit untuk dilakukan karena sudah semakin banyaknya platform yang disediakan untuk menonton film seperti Netflix, Viu, WeTV, dll. Meskipun perkembangan teknologi ini dikatakan memudahkan kehidupan kita, tetapi masih ada saja masyarakat yang suka menonton film bajakan/ilegal dan juga oknum pembajakan film yang semakin marak dilakukan, hal ini tercermin dari banyaknya situs streaming ilegal yang bermunculan.

Aplikasi tiktok adalah media sosial entertaiment yang menyediakan tempat untuk membagikan potongan video-video kreatif yang dibuat oleh para penggunanya. Banyak video dari aplikasi tiktok ini mudah untuk tersebar salah satunya yang paling sering muncul di FYP (For Your Page – sebutan beranda di tiktok). Banyak masyarakat Indonesia yang berlomba mengunggah konten yang menarik agar cepat masuk FYP karena dianggap keren dan mendapatkan views dan likes banyak hingga menjadi terkenal. Hal ini membuat tiktok semakin disukai karena memungkinkan para penggunanya menjadi kreator dan terkenal dengan mudah. Ada beragam konten video yang sering diunggah seperti konten memasak, konten edukasi, atau konten yang mengandung unsur hiburan bagi para penontonnya. Namun selain konten positif, banyak juga oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengunggah video bersambung dengan setiap episode berdurasi maksimal 3 menit, dikarenakan tiktok memberikan batasan maksimal durasi 3 menit bagi pengunggah video seperti contoh yang sedang marak terjadi adalah pembajakan film Layangan Putus oleh streaming movies WeTV.

Masalah kelemahan dan kebijakan oleh tiktok ini diidentifikasi sebagai masalah yang terkait isu sosial dan etika dalam sistem informasi menurut Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property dan akses yang dimana dalam perlindungan Hak Property atau HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) terdapat Hak Cipta (Copyright) sebagai hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seizin pemegangnya. Penyebab maraknya pembajakan film yang menghiasi konten-konten tiktok di Indonesia dikarenakan kurangnya kebijakan pemerintah dan tidak adanya usaha dari kebijakan tiktok untuk menangani hal tersebut. Sehingga pembajakan film ilegal ini berakibat merugikan para pelaku industri film sekaligus mempengaruhi produksi film karena menyerap banyak tenaga kerja. Oleh karena itu, dibutuhkan perlindungan hak cipta terhadap konten tiktok yang disebarluaskan tanpa izin. Karya Film atau Sinematografi ini sendiri merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 huruf m Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).

Selain dengan meningkatkan awareness bagi pengguna tiktok, tiktok pun seharusnya tegas membuat kebijakan yang berisikan aturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran hak cipta. Seperti pada aplikasi Youtube, mereka dengan cepat dan tanggap dalam menangani pelanggaran Hak Cipta. Pihak tiktok juga dapat melakukan Shadow Banning, apabila terbukti adanya penyebarluasan informasi yang terlarang, pihak tiktok wajib melakukan pemutusan akses (take down) terhadap video tersebut.

Selain itu ada unsur pemerintah yang dimana jika terdapat video ilegal yang telah disebar dengan tujuan komersil tanpa adanya izin dari pemilik konten tiktok dan pemegang hak cipta konten tiktok, dapat diselesaikan melalui penyelesaian di pengadilan sehingga pemerintah indonesia diharapkan dapat membentuk suatu aturan ataupun kebijakan yang sesuai dengan perkembangan era teknologi saat ini, sehingga hak cipta yang terdapat dalam konten – konten yang diciptakan oleh masyarakat indonesia dapat terlindungi dan Pemerintah dapat mengadakan sosialisasi lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan bidang hak cipta khususnya yang berkaitan dengan hak cipta karya sinematografi. Evaluasi dilakukan untuk memberikan kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya perlindungan hak cipta dan sanksi yang didapat apabila melakukan pelanggaran hak cipta.

Dalam menggunakan sistem informasi yang ada maka kita harus berpegang dalam konsep dasar etika dan berpedoman pada kode etik dalam menggunakan sistem informasi dan menghindari terjadinya kasus-kasus atau masalah etika dalam masyarakat informasi. Jika terdapat oknum yang masih nonton film secara ilegal di tiktok ataupun oknum yang mengunggah potongan film di tiktok, kami berharap para pengguna untuk dapat meningkatkan kesadarannya dan memikirkan dampak atau akibat membuat konten tersebut untuk di unggah ke media sosial khususnya dalam hal mengunggah cuplikan atau potongan film. Hendaklah kita bergerak bersama untuk menghargai kerja keras para industri film yang sudah menghasilkan berbagai film berkualitas. Karena jika tidak dimulai dari diri kita sendiri, maka negara kita Indonesia akan terus-terusan menjadi negara yang berkembang akibat pemikiran masyarakatnya yang masih rendah terhadap hak cipta.

Penulis: Muthia Kamila dan Raihana Sabrina/Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang Program Studi Akuntansi

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *