CATATAN.CO.ID, Sampit – Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 700 hektar di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu sudah 2 tahun terjadi, yakni antara Alpin Laurence CS dengan Hok Kim alias Acen Suwartono. Meski kasusnya berproses hukum sampai ke Mahkamah Agung, ketegangan antara dua belah pihak masih kerap terjadi.
Guna mencegah adanya kejadian yang tidak diinginkan seperti pada tahun 2023 (bentrok antar kedua pihak menimbulkan satu korban jiwa dan beberapa luka berat) pemerintah setempat pun kerap kali mengadakan mediasi.
Bahkan pada Minggu, 31 Maret 2024, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor didampingi Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Muhammad Tandri Subrata, Sekda Kotim Fajrurrahman, Asisten I dan Asisten II Setda Kotim, serta forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) Cempaga Hulu, menyambangi lokasi tersebut untuk memeriksa situasi kamtibmas dan memasang spanduk imbauan.
”Kami bersama FKPD telah meninjau dan menemui langsung warga di Desa Pelantaran, sekaligus memasang spanduk imbauan. Jangan melakukan hal-hal yang bersifat anarkis dan saya minta warga bersabar mengikuti proses hukum yang tengah berjalan,” ucap Bupati Kotim, Senin, 1 April 2024.
Dijelaskannya, lahan yang saat ini disengketakan masih berstatus kawasan hutan. Meski ada pihak terkait mengajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk perubahan status kawasan hutan menjadi hutan produksi, namun sesuai aturan yang berlaku, usaha di lahan tersebut masih ilegal karena belum memiliki perizinan apapun atau masih berproses.
Lahan yang dimaksud pun saat ini masih berstatus Quo sebab sempat terjadi konflik yang berproses di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Sebab itu, Bupati Kotim berharap pengertian dari kedua belah pihak untuk tidak berada dilahan tersebut hingga ada keputusan atau inkrah.
”Ini bulan Ramadan, kalau bisa sebaiknya lahan itu dikosongkan. Jangan ada yang membuat masalah. Mari saling menjaga, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbau Halikinnor.
Sementara itu, Camat Cempaga Hulu Gusti Mukafi menyampaikan sesuai amanat Bupati, pihaknya bersama Forkopimcam agar terus memantau dan menjaga situasi di lokasi sengketa lahan.
Di bawah instruksi pimpinan, pihaknya juga memasang spanduk pengumuman sekaligus imbauan di lokasi sengketa lahan. Isi spanduk tersebut mengumumkan status lahan sebagai kawasan hutan milik negara dan masih dalam proses peradilan.
Kemudian, mengimbau semua pihak untuk tidak memasuki atau menduduki lahan tersebut sampai proses peradilan selesai dan berkekuatan hukum tetap, dilarang melakukan panen buah sawit di lokasi lahan tersebut, dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.
“Kondisi saat ini cukup kondusif. Bupati, Kapolres dan Dandim juga telah meninjau dan bertemu langsung dengan pendukung kedua belah pihak. Harapan kami kondisi ini tetap terjaga dan tidak lagi terjadi bentrok,” tuturnya. (C19)