CATATAN.CO.ID, Gunung Mas– Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas berhasil menangkap sebanyak sembilan orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa menyebut, para pelaku yang ditangkap tersebut terdiri dari delapan pria dan satu perempuan.
Sembilan tersangka ini berinisial TK (35), YA(49), YU (23), A (46), I (22), A (29), B (47), D (20) dan seorang perempuan berinisial N (53).
“Pengungkapan ini pada bulan Januari – Februari, ada 9 tersangka dengan total barang bukti sebanyak 68,36 gram sabu,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo saat menggelar pers rilis, Jumat, 23 Februari 2024.
Kapolres menjelaskan, para tersangka ditangkap petugas di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
“Sembilan tersangka ditangkap di enam kecamatan yakni kecamatan Mihing Raya 1 TKP, Manuhing 2 TKP, Tewah 1 TKP, Sepang 1 TKP, Rungan 2 TKP dananuhing Raya 1 TKP,” pungkasnya.
Theo menambahkan, para tersangka mendapatkan barang bukti sabu tersebut berasal dari Kota Palangka Raya dan kabupaten Katingan.
“Modus operandinya, para tersangka bukan satu jaringan dan tidak mengenal satu sama lain,” tandasnya.
Barang bukti sebanyak 68,36 gram sabu ini, jika diuangkan sebesar Rp 136.720.000 dan dapat menyelamatkan sebanyak 324 masyarakat Gunung Mas.
Kini para tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Gunung Mas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kemudian, dari barang bukti sebanyak 68, 36 gram 38,99 gram diantaranya dimusnahkan.
“Terhadap para tersangka kita kenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (C12).