CATATAN.CO.ID, Sampit – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan, semua Alat Peraga Kampanye sudah harus dibersihkan sebelum minggu tenang Pemilu 2024.
“Pembersihan APK nanti di tanggal 10 Februari 2024 sebelum minggu tenang,” kata Ketua Bawaslu Kotim, M. Natsir, Sabtu 27 Januari 2024.
Namun, sebelum tanggal itu tiba. Pihaknya akan mengundang kembali peserta pemilu di Kotim untuk mengimbau secara persuasif dan tertulis agar turut melakukan penertiban secara mandiri sebelum 11 Februari 2024.
“Nah, sisa yang belum dibersihkan akan disisir atau dibersihkan Bawaslu Kotim dan stakeholder terkait dalam kegiatan Pembersihan APK sebelum minggu tenang,” tegas Natsir.
Sementara itu sebelumnya, Bawaslu telah melakukan penertiban APK yang dinilai melanggar aturan, 24-25 Januari 2024.
APK yang melanggar aturan seperti di perempatan jalan, mengganggu pandangan pengendara, menghalangi aliran drainase, di fasilitas publik, pendidikan, pemerintah, taman kota, pohon dan sebagainya dicopot dan dilepas bersama anggota Satpol PP dan Panwascam beserta pengawas hingga tingkat kelurahan dan desa. Penertiban dilakukan serentak di seluruh Kotim.
“Kalaupun selanjutnya hanya sifatnya parsial kepada APK tertentu yang dilaporkan masyarakat kepada Bawaslu,” imbuh Natsir.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kotim, Dedy Irawan menginformasikan area yang masih terdapat APK melanggar aturan, seperti ditempel di pohon akan disisir Panwascam setempat hingga 30 Januari 2024. (C10)