CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang pria berinisial MJ dirikus Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Baamang setelah kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu penyidik yang menangani menyebut MJ diringkus saat berada di Jalan Walterd Condrat, tepatnya dekat Gang Firdaus, Rabu 24 Januari 2024.
“Pelaku sudah kami tahan beserta barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,5 gram,” ungkapnya saat ditemui, Kamis 25 Januari 2024.
Polisi mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa MJ diduga sering mengedarkan dan memakai sabu – sabu.
Bermodal informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Baamang langsung bergerak mengintai pelaku yang akhirnya bisa terungkap. Selain MJ ada satu orang pelaku yang berhasil kabur lantaran sudah mengetahui keberadaan petugas.
“MJ ini adalah seorang residivis atas kasus yang sama. Kami juga masih kembangkan kasus ini untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut. Yang jelas MJ sekarang sudah kami tahan,” pungkasnya.(C20)