CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Emi Abriyani mengungkapkan, pada tahun 2024 ini pajak hiburan akan dinaikan, dari sebelumnya 40 persen menjadi minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
“Kenaikan tarif ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD),” ungkap Emi Abriyani saat menggelar silaturahmi dengan sejumlah wartawan di cafe Bengkel Vavy Jalan Seth Adji Kota setempat, Selasa, 23 Januari 2024.
Emi mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak hiburan tersebut telah selesai evaluasi Kemendagri dan Kementerian Keuangan.
“Saat ini sedang menunggu rekomendasi atau tanda tangan pak Gubernur, untuk diparipurnakan di DPRD Kota Palangka Raya,” kata Emi.
Untuk diketahui kata Emi, pengelolaan pajak daerah pada 2023 melebihi target yakni 101 persen dari 147 miliar lebih tercapai 150 miliar lebih.
“Untuk tahun 2024 ini target pajak daerah ada kenaikan 16 miliar yakni 154 miliar,” pungkasnya. (C12).