CATATAN.CO.ID, Sampit – Sebanyak 45 Warga Binaan Nasrani yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas (Lapas) kelas II B Sampit mendapatkan remisi Natal setelah dipastikan memenuhi syarat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kalapas Kelas II B Sampit, Meldy Putera. Menurutnya ada 63 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Nasrani yang diusulkan untuk mendapatkan remisi natal.
“Dari 63 WBP tersebut hanya menyisakan 45 orang saja yang lolos atau memenuhi syarat mendapatkan remisi. 18 orang yang memenuhi syarat karena masih berstatus Tahanan atau belum menjalani 6 bulan masa pidana,” Kata Meldy diruangannya Rabu 20 Desember 2023.
Adapun rincian 45 orang tersebut diusulkan 15 hari sebanyak 15 orang, 1 bulan sebanyak 25 orang, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 5 orang.
“Persyaratannya yang jelas berkelakukan baik sudah menjalani masa tahanan 6 bulan atau tidak berstatus tahanan. Untuk perkaranya itu didominasi pidana umum sebanyak yakni 27 orang, sisanya 17 orang perkara Narkotika, dan 1 orang perkara Korupsi,” Pungkasnya.(C20)