CATATAN.CO.ID, Nanga Bulik– BPJS Kesehatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Lamandau terus bersinergi dan berkolaborasi meningkatkan kepatuhan badan usaha.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) terkait dengan masalah bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pada, Kamis 9 November 2023.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Sampit Iwan Kurnia menyampaikan bahwa peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan prioritas dalam penyelenggaraan Program JKN. Sebab itu pihaknya mengandeng Kejaksaan Negeri Lamandau untuk dapat berkolaborasi dalam mendung peningkatan kepatuhan tersebut.
Iwan Kurnia juga mengungkapkan, kerja sama yang ditandatangani merupakan perpanjangan dari kerjasama yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya. Dan merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional kepada Kementrian atau Lembaga.
‘’Kita sangat apresiasi Kejaksaan Negeri Lamandau yang selama ini telah mendukung penuh kepatuhan badan usaha yang ada di Kabupaten Lamandau, untuk patuh dengan Program JKN. Kepatuhan tersebut tentunya berkaitan dengan pendaftaran karyawan, penyampaian data secara akurat dan juga kepatuhan terhadap pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan,’’ ungkapnya.
Lanjutnya selama tahun 2023 ini belum ada ditemukan terkait dengan indikasi ketidakpatuhan pada perusahaan yang ada diwilayah kabupaten Lamandau. Namun apabila nanti ditemukan pihaknya akan segera memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Lamandau untuk melakukan pemanggilan badan usaha tersebut, untuk mengetahui alasan serta komitmennya dalam mematuhi regulasi terkait dengan prgram JKN.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Hendra Jaya Atmaja juga menyampaikan, pihaknya yang memiliki kewenangan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bertindak mewakili BPJS Kesehatan. Ini esuai dengan kerja sama yang telah dilakukan untuk memberikan bantuan hukum sesuai dengan surat kuasa yang diberikan baik sebagai penggugat ataupun tergugat. Baik secara litigasi maupun non litigasi, memberikan pertimbangan hukum oleh JPN, tindakan hukum lain yaitu pemberian layanan hukum untuk menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.
‘’Kami siap berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan untuk mendukung penuh kepatuhan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Lamandau. Dengan memanggil perusahaan yang telah terindikasi tidak patuh agar kepesertaan Program JKN. Ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Selain itu apabila dibutuhkan kami juga siap untuk bersama-sama menyampaikan informasi kepada badan usaha terkait dengan kepatuhan badan usaha terkait dengan hak dan kewajiban perusahaan terhadap program JKN,’’ tutupnya (C8)