Halikinnor Apresiasi Kerja Sama Antara KPU dan Kejaksaan Negeri Kotim

Bupati Kotim dan Wakil Bupati Kotim saat menyaksikan penandatangan antara KPU dan Kejaksaan.
Bupati Kotim dan Wakil Bupati Kotim saat menyaksikan penandatangan antara KPU dan Kejaksaan.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Bupati Kotim Halikinnor mengapresiasi Penandatanganan Naskah perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam rangka penyelengggaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur antara Komisi Pemilihan Umum dan Kejaksaan Negeri Kotim.

“Kita juga tadi menyaksikan penandatangan perjanjian kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dukungan intelijen dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan bupati dan wakil bupati Kotim KPU dengan Kejaksaan Negeri Kotim,” ujar Bupati Kotim Halikinnor, Senin, 30 Oktober 2023.

Lanjutnya, Pemilihan Kepala Daerah serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024, yang kemungkinan akan dilaksanakan pada bulan September atau November 2024.

“Persiapan penyelenggaraan tahapan Pilkada harus segara dilaksanakan oleh penyelenggara untuk memastikan tahapan-tahapan telah tersusun, dan terencana dengan baik,” lanjutnya.

Halikinnor mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kotim di bawah koordinasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim bersama dengan KPU, serta Bawaslu telah melaksanakan pencermatan bersama dengan melibatkan perangkat daerah serta TIM anggaran Pemkab Kotim.

“Penandatangan NPHD ini adalah realisasi komitmen Pemkab Kotim dalam mendukung kelancaran pelaksanaan setiap tahapan dan proses dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,” katanya.

Dirinya berharap, terselenggaranya penandatangan ini, ke depannya Pilkada dapat terlaksana dengan lancar melalui komitmen yang dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

“Pilkada di Kotim mesti dipersiapkan segala sesuatunya sejak sedini mungkin agar dapat terciptanya iklim demokratis yang kondusif,” harapnya.

Halikinnor juga berpesan kepada KPU dan Bawaslu Kotim agar dapat bekerja sama secara profesional netral dan berintegritas. Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Saya sangat mengapresiasi adanya kerja sama antara KPU dan Kejaksaan Negeri Sampit. Hal ini menunjukan adanya rasa tanggung jawab bersama antara lembaga dalam upaya menyukseskan seluruh tahapan pemilu dan Pilkada. Serta kita semua harus saling bersinergi dan mampu menjalin komunikasi yang baik,” tutupnya. (C8)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *