CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Kepolisian Resor Seruyan (Polres Seruyan) berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kedua pelaku, dengan inisial ZK (39) dan BY (28), ditahan oleh Unit Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Seruyan saat tertangkap basah sedang melakukan pembakaran lahan di dua lokasi yang berbeda.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow, penangkapan tersebut berlangsung saat para pelaku tengah membakar lahan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terpisah.
ZK ditangkap di lokasi Jalan Makmur Malang 4-5, Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, sementara BY ditahan di lahan yang terletak di Jalan Berdikari II, kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir.
Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow menjelaskan bahwa karhutla menjadi ancaman serius terutama selama musim kemarau yang panjang seperti saat ini. Salah satu dampak yang sangat merugikan adalah timbulnya kabut asap yang berpotensi mengganggu sistem pernafasan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak.
“Kami menyadari bahwa karhutla menjadi ancaman nyata dalam kondisi musim kemarau yang panjang seperti sekarang.,” kata Kapolres Seruyan, Senin, 21 Agustus 2023.
Ampi Mesias Von Bulow juga mengimbau kepada semua warga agar menghindari praktik pembakaran lahan, karena tindakan ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Kapolres Seruyan menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi pelaku pembakaran lahan sesuai hukum yang berlaku. Hal itu diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta mendorong kesadaran akan bahaya karhutla. (C5)