CATATAN.CO.ID, Sampit – Sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan di Kelurahan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menjadi perhatian tim penilai lomba kelurahan tingkat nasional.
“Salah satu yang membawa Kelurahan Ketapang melaju ke tingkat nasional adalah inovasi penerapan sanksi adat untuk pembuang sampah,” kata Camat MBK Eddy Hidayat Setiadi, Jumat, 11 Agustus 2023.
Sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan yang pertama kali diterapkan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang termasuk Kelurahan Ketapang merupakan inovasi yang dibuat pemerintahan kecamatan setempat.
Inovasi tersebut merupakan terobosan untuk mengatasi masalah sampah di lingkungan tersebut, agar masyarakat memiliki kesadaran menjaga lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya.
“Adanya sanksi tersebut berhasil membuat perubahan pada lingkungan,” ujarnya.
Kelurahan Ketapang mendapat giliran melakukan paparan dalam rangka mewakili Kalimantan Tengah mengikuti lomba kelurahan di Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Paparan mengenai Kelurahan Ketapang dituangkan dihadapan 5 tim penilai.
Turut hadir dalam penilaian tersebut Bupati Kotim Halikinnor, Sekretaris Daerah Fajrurrahman serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalteng dan DPMD Kotim.
Eddy berharap Kelurahan Ketapang menjadi yang terbaik tingkat nasional.
“Alhamdulillah semua pemaparan berjalan lancar. Kita menunggu hasil pengumuman yang rencananya akan dilakukan pada 14 Agustus 2023 nanti,” ujar Eddy. (C4)