CATATAN.CO.ID, Sampit– Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur menanggapi truk bermuatan besar di lajur dalam kota hingga memecahkan pipa saluran PDAM.
“Mereka dini hari lewat di situ. Karena itu jalan menuju ke pelabuhan,” kata Kepala Dishub Kotim, Suparmadi, Senin, 24 Juli 2023.
Padahal, Dishub Kotim telah memberikan imbauan truk angkutan berat melebihi kapasitas 8 ton agar melewati jalur lingkar selatan dan utara.
Hal ini mengingat, jalan di dalam kota hanya bisa dilalui unit kendaraan kelas 3, sehingga angkutan berat yang melintasi jalan dalam kota maksimal tonasenya 8 ton.
Namun, insiden di Jalan S Parman melibatkan truk angkutan berat tonase 17 ton.
Kronologinya, sopir truk tersebut menepi saat hendak menuju Pelabuhan Sampit. Ternyata di titik jalan berhentinya truk, terdapat saluran pipa PDAM di bawahnya. Kemudian, truk tersebut amblas dan memecahkan pipa sebesar 8 inci.
Insiden tersebut dilaporkan sempat mengakibatkan tersendatnya suplai air PDAM di sekitar Jalan S Parman, Jalan A Yani, dan RSUD dr Murjani Sampit.
“Kami sudah memberi imbauan kepada mereka. Namun juga karena ini jalan menuju pelabuhan, minimal mereka memperhatikan tonasenya,” ujar Suparmadi.
Ia menegaskan, Dishub Kotim hanya berwenang untuk menyosialisasikan dan memberi imbauan. Pihaknya tidak berwenang menindak truk angkutan berat masuk jalan di kota.
Dishub Kotim juga telah turun ke Jalan Kapten Mulyono dan Tjilik Riwut, mengimbau truk-truk melebihi kapasitas berputar ke jalan lingkar.
“Karena selain mempercepat kerusakan jalan dalam kota, dikhawatirkan menimbulkan kecelakaan,” pungkas Suparmadi. (C10)