CATATAN.CO.ID, Sampit – Dinginnya jeruji besi tidak membuat pria ini jera. Karena baru saja bebas dari hukuman penjara akibat kasus pencurian dengan pemberatan, kini ia malah kembali berulah.
R, nama inisial, membobol toko foto kopi di Jalan Tjilik Riwut Km 2,7 Sampit, dan mengambil barang berharga milik korban. Akibat ulahnya tersebut, ia pun kembali diringkus jajaran Polsek Baamang.
“Pelaku pembobol toko foto copi merupakan residivis. Baru keluar penjara pada Agustus 2021 lalu,” ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Kamis, 16 Desember 2021.
Ia membobol toko pada Selasa dini hari, 14 Desember 2021. Laptop, HP, dan uag Rp 2,8 juta milik korban pun berhasil digasaknya.
Namun belum sempat menikmati hasil curiannya pada pagi sekitar pukul 09.00 WIB di hari yang sama, pelaku diringkus polisi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, pelaku dapat tertangkap ketika menggunakan HP curian tersebut,” kata Jakin.
Pelaku beraksi hanya seorang diri. Dengan cara menjebol dinding toko tersebut. Akibar peristiwa ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta. Barang bukti hasil curiannya beruntung dapat diamankan polisi. (C3)