Fraksi PAN Imbau Disdik Kotim Pantau Langsung Jalannya PPDB

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto. 1
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto. 1

CATATAN.CO.ID, Sampit – Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mengimbau Dinas Pendidikan Kotim agar memantau langsung jalannya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Kami menghimbau kepada Dinas Pendidikan untuk memantau langsung agar tidak ada pemungutan biaya pendaftran dan pencaloan di masing-masing sekolah di Kotim,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim, Dadang Siswanto, Kamis, 20 Juli 2023.

Apalagi, dalam proses PPDB sudah ditentukan jalur-jalur pendaftarannya, yakni melalui jalur zonasi, afirmasi jalur dan perpindahan tugas orang tua serta jalur prestasi siswa.

Dadang yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim pun juga telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai permasalahan PPDB.

Bahkan, RDP tersebut digelar hingga malam hari, yakni pada 22.00 WIB, Selasa, 18 Juli 2023 dan dihadiri Disdik Kotim serta sejumlah kepala sekolah di Kotim.

“Memperhatikan hasil RDP DPRD Kotim sehubungan dengan menyikapi laporan yang berkembang di masyarakat sistem zonasi PPDB, kami menyimpulkan 9 hal agar dunia pendidikan di daerah ini lebih baik,” ujar Dadang.

Sembilan hal tersebut meliputi:
1. DPRD meminta Disdik Kotim untuk memetakan kebutuhan sebaran satuan pendidikan menengah atas di Kotim.

2. Meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdikcapil) untuk menyediakan data riil jumlah penduduk yang akan memasuki usia 12 dan 15 tahun pada 2024.

3. Menghentikan pungutan komite sekolah sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagaimana termuat dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016.

4. Pengadaan pakaian seragam sekolah agar diserahkan kepada masing-masing orang tua peserta didik sesuai ketentuan perundang- undangan.

5. satuan pendidikan melaksanakan proses PPDB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Satuan pendidikan melakukan seleksi yang ketat terhadap keberadaan surat domisili sebagai syarat PPDB.

7. Meminta kepada Disdik Kotim membuat surat edaran tentang larangan pungutan pelaksanaan pelepasan siswa-siswi di akhir tahun kalender pendidikan.

8. meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah untuk membuat surat edaran tentang larangan pungutan pelepasan siswa- siswi di akhir tahun kalender pendidikan.

9. Menghidupkan kembali dewan pendidikan dalam rangka pengawasan internal mutu dan kualitas pendidikan di semua satuan pendidikan di Kotim. (C10)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *