Satlantas Polres Kotim agar Gencarkan Sosialisasi Larangan Berkendara di Bawah Umur

Sosialisasi Satlantas Polres Kotim kepada anak di bawah umur melalui sekolah.
Sosialisasi Satlantas Polres Kotim kepada anak di bawah umur melalui sekolah.

CATATAN.CO.ID, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur berharap Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kotim terus menggencarkan sosialisasi larangan berkendara di bawah umur.

“Kami memohon kepada pihak penegak hukum, dalam hal ini Satlantas Polres Kotim untuk melakukan sosialisasi. Karena banyak angka kecelakaan ini saya lihat di bawah umur,” kata Wakil Ketua I DPRD Kotim, H Rudianur, Jumat, 30 Juni 2023.

Berdasarkan pengamatannya, banyak sekali anak-anak di bawah umur yang sudah berani memakai kendaraan.

“Apalagi banyak kendaraan sepeda listrik matic yang menjadi tren dan dan dikendarai anak-anak sekarang,” terang Rudianur.

Selai itu, ia menghimbau kepada orang tua agar turut mengawasi putera-puterinya untuk tidak berkendara. Apalagi hal itu sebenarnya sudah dilarang dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 tertera bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.

Apabila belum memiliki SIM, pengendara motor anak-anak ini dapat dikenali pasal 281 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. (C10)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *