Catat! Setelah Dinyatakan Lulus PPDB, Calon Murid Baru Harus Lakukan ini

Siswa di Kabupaten Kotawaringin Timur sedang mengikuti upaca bendera.
Siswa di Kabupaten Kotawaringin Timur sedang mengikuti upaca bendera.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Catat! Setelah dinyatakan lulus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) calon murid baru harus lakukan hal berikut ini.

“Para peserta seleksi PPDB yang telah dinyatakan lulus harus melakukan tahapan pendaftaran ulang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Irfansyah, Selasa, 27 Juni 2023.

Saat ini PPDB untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) baru saja menyelesaikan tahap seleksi yang terdiri dari langkah verifikasi dan validasi.

“Tahap seleksi sudah dilaksanakan dari tanggal 26 kemarin sampai hari ini tanggal 27,” sebut Irfansyah.

Hasil seleksi PPDB tersebut kemudian akan diumumkan besok. Sementara, tahap pendaftaran ulang akan dilaksanakan pada 3-4 Juli 2023 mendatang.

“Pelaksanaan PPDB Ajaran 2023/2024 dilaksanakan masing-masing satdik dapat melalui mekanisme dalam jaringan (Daring), luar jaringan (Luring) dan/atau melalui mekanisme kombinasi (daring-luring) yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah satdik,” ujar Irfansyah.

Sebelumnya, satdik jenjang SMP di Kotim telah melalui berbagai tahapan PPDB. Mulai dari pendaftaran/pengambilan dan pengisian formulir pada 19 Juni 2023.

Lalu, pengembalian formulir berlangsung pada 21-23 Juni 2023 secara online/offline. (C10)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *