Dua Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika di Katingan Direhabilitasi

Pihak Kejaksaan Negeri Katingan saat penyerahan dua orang terdakwa penyalahgunaan narkotika di pelayanan rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Kabupaten Katingan.
Pihak Kejaksaan Negeri Katingan saat penyerahan dua orang terdakwa penyalahgunaan narkotika di pelayanan rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Kabupaten Katingan.

CATATAN.CO.ID, Kasongan – Dua terdakwa penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Katingan dilakukan proses rehabilitasi. Rehabilitasi tersebut dilaksanakan setelah pihak Kejaksaan Negeri Katingan yang sebelumnya bermohon ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengabulkan dua terdakwa itu, yang masing-masing adalah RM dan AD.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kasi Intel, Ronald Peronika, Rabu, 24 Mei 2023 menuturkan hal ini.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Katingan melakukan permohonan untuk dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum terhadap terdakwa RM dan terdakwa AD yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika kepada Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Sehingga pada tanggal 16 Mei 2023 dilaksanakan ekpose dan atas permohonan tersebut disetujui untuk dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum terhadap terdakwa RM dan terdakwa AD di Balai Rehabilitasi NAPZA ADHYAKSA Kabupaten Katingan Jalan Tjilik Riwut Kasongan atau eks Hotel Katingan.

Ia mengatakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum melakukan permohonan rehabilitasi melalui proses hukum terhadap terdakwa RM dan terdakwa AD yang memenuhi syarat dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.

“Sehingga pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekitar jam 15.00 WIB kemarin telah dilakukan proses hukum melalui rehabilitasi terhadap terdakwa RM dan terdakwa AP di Balai Rehabilitasi NAPZA ADHYAKSA Kabupaten Katingan oleh Jaksa Penuntut Umum Siska Yulianita DH didampingi Ferry SH, MH (Kasi Pidum),” ujar Kasi Intel Kejari Katingan.

Hal itu pula juga berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Katingan dan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan menyerahkan kepada petugas UPTD Rumah Mas Amsyar Kasongan di pelayanan rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan rehabilitasi medis rawat inap. (C6)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *