Optimalkan Pajak Daerah Bangunan Sarang Burung Walet di Kotim

Salah satu gedung sarang burung walet di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Salah satu gedung sarang burung walet di Kabupaten Kotawaringin Timur.

CATATAN.CO.ID, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur berharap Pemerintah Kabupaten Kotim bisa mengoptimalkan pungutan pajak daerah terhadap bangunan sarang burung walet.

“Bagaimana kita memastikan nanti semua gedung-gedung walet betul-betul teridentifikasi dengan baik,” ujar Anggota DPRD Kotim, Sihol Parningotan Lumban Gaol, Selasa, 9 Mei 2023.

Ia mencontohkan saat dirinya melakukan studi banding di Kabupaten Kapuas. Di sana jika ditemukan bangunan berbentuk gedung sarang walet, maka akan langsung diberikan tanda sebagai objek pajak daerah.

“Masalah besarnya pajak, langkah berikutnya dilakukan asesmen,” tambah Lumban Gaol.

Pernyataan tersebut ia lontarkan pada sebuah rapat yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim.

Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Lalu, pertanyaannya dari Kotim menyumbang berapa besaran pendapatan daerah dari sektor bisnis sarang burung walet?” beber Lumban Gaol.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadhansyah yang turut hadir sebagai pihak eksekutif Kotim menanggapi pernyataan SP Lumban Gaol itu.

“Target burung walet masih 500 juta. Kami sudah berupaya dengan berkomunikasi dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kotim. Kami sudah diskusi membentuk asosiasi pengusaha walet,” paparnya.

Hal itu guna memudahkan proses inventarisasi bangunan sarang burung walet di Kotim agar lebih mudah dimonitor dan dilakukan pemungutan pajaknya.

Adapun, besaran tarif pungutan pajak yang dicantumkan pada Ranperda tersebut sebesar 5%. Besaran itu sama seperti pada perda sebelumnya dan mengikuti koridor UU No. 21 Tahun 2022 yang mensyaratkan batas maksimum pungutan 10 persen. (C10)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *