CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– MR, wanita 48 tahun berstatus janda asal Kota Lhokseumawe, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menjadi korban penipuan oleh seorang Polisi gadungan di Kalteng.
Pria tersebut telah melakukan tipu muslihat kepada MR hingga janda ini harus kehilangan uang sebesar Rp15 juta.
“Terpedaya rayuan gombal polisi gadungan, korban kemudian mengirimkan uang secara bertahap mulai dari Rp 4 juta, Rp 7 juta dan terakhir Rp 4 juta hingga total Rp 15 juta,” kata Kabidhumas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji, Minggu sore, 30 April 2023.
Erlan menjelaskan, kejadian berawal pada saat tetangga korban kenal dengan pelaku melalui media sosial tiktok. Kemudian, tetangga korban berinisiatif untuk mengenalkan pelaku kepada korban hingga bertukar nomor telepon.
Seiring berjalannya waktu dan akibat komunikasi yang intens tambah Erlan, akhirnya korban menjalin asmara dengan pelaku.
Kemudian, pelaku mulai melancarkan aksinya menipu korban dengan modus meminjam uang kepada korban untuk mengurus permasalahan akibat ditangkap Propam pada saat hendak berangkat ke Kota Lhokseumawe.
“Namun usai menerima uang dari korban, pelaku ini malah memblokir semua media sosial dan nomor telepon korban,” beber Erlan.
Akibat curiga, lanjut Erlan, korban berinisiatif Curhat Online ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda Shamsudin untuk mencari keberadaan pelaku.
Namun naas, usai dilakukan profiling terhadap akun medsos tersebut, ternyata pelaku merupakan masyarakat biasa yang mengaku sebagai anggota Polisi berdinas di Polda Kalteng untuk menipu korbannya.
“Kemudian korban kami sarankan untuk melaporkan hal tersebut ke kepolisian di Kota Lhokseumawe, agar pelaku dapat segera ditangkap dan diproses hukum,” ujarnya.
Erlan mengimbau, seluruh masyarakat, agar dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yang baru dikenal.
“Jangan sampai mau mengirimkan sejumlah uang kepada orang yang baru dikenal hanya melalui media sosial. Karena kejahatan siber saat ini memiliki beragam modus,” pungkasnya. (C12).