CATATAN.CO.ID, Sampit – Para karyawan di perusahaan yang tidak ada Tempat Pemungutan Suara Khusus-nya pada Pemilihan Umum 2024 tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih menjelaskan caranya.
“Di TPS nanti yang bisa menggunakan hak pilihnya itu ada 3. Yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih pindahan, atau pemilih yang belum masuk ke daftar pemilih tetapi bisa mendaftar menggunakan KTP elektroniknya tetapi sesuai dengan alamat KTP TPS-nya,” paparnya, Rabu, 5 April 2023.
Siti Fathonah menerangkan, para karyawan perusahaan bisa menggunakan opsi pindah pemilih dengan catatan surat suara di TPS bersangkutan masih tersedia.
“Tetapi, kalau surat suaranya tidak tersedia. Maka, tidak bisa dipaksakan,” imbuhnya.
Totalnya, ada 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus yang tersebar di perusahaan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Ada TPS khusus di 3 kecamatan, dan ada 3 perusahaan dan 1 untuk Lapas. Keseluruhannya ada 13 TPS Khusus,” terang Siti Fathonah
Pengadaan TPS Khusus tersebut telah melalui ketentuan dan syarat yang berlaku, yaitu surat pernyataan bahwa perusahaan bersedia dengan pendirian TPS Khsusus dan surat permohonan TPS Khusus.
“Perusahaan yang ada TPS Khususnya ada 3, yang pertama adalah HSL, Uniprimakom, dan SSL. Kecamatannya di Parenggean, Tualan Hulu, dan Ketapang,” sebut Siti Fathonah.
Ia mengungkapkan ketiga perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku untuk pendirian TPS Khusus pada Pemilu 2024 mendatang. (C10)