Mulai Tahun ini Kepala Desa Harus Setor LHKPN, ini Kata Legislator

Wakil Ketua I DPRD Kotim Rudianur Berapi api Sampaikan Aspirasi Masyarakat di Musrenbang Mentaya Hilir Utara.
Wakil Ketua I DPRD Kotim Rudianur Berapi api Sampaikan Aspirasi Masyarakat di Musrenbang Mentaya Hilir Utara.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Mulai tahun ini kepala desa harus menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Wakil Ketua I DPRD Kotim, Rudianur pun menyampaikan pandangannya.

“Ya, saya juga dengar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saya mendengar ini. Berarti KPK serius betul dalam pemberantasan korupsi. Sampai-sampai ke kepala desa ada laporan LHKPN-nya,” katanya, Selasa, 4 April 2023.

Menurutnya, pembuatan LHKPN hingga ke tingkat pemerintahan desa sebagai dasar pedoman KPK RI untuk mengetahui nilai kekayaan pejabat di Kotim.

“Kalau di Kotim saya rasa bersih saja. Tidak ada yang salah dengan membuat LHKPN,” imbuh Rudianur.

Meski begitu, ia berharap ada pendampingan atau asistensi bagi para aparatur pemerintahan desa dalam membuat LHKPN tersebut.

“Jangan sampai nanti salah dalam hal pelaporan membuat kepala desa itu bisa kemungkinan terjebak (permasalahan),” tambah Ridianur.

Maka dari itu, DPRD Kotim sangat mendukung adanya pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para aparatur desa.

“Bimtek itu perlu buat kepala desa. Ini juga mendukung untuk pembuatan pelaporan LHKPN,” terang Rudianur.

Usulan bimtek tersebut juga menjadi rekomendasi dari hasil rapat dengan jajaran aparatur desa se-Kotim dan perwakilan Pemkab Kotim terkait urusan pemerintahan desa.

“Agar pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur menyiapkan anggaran dalam APBD untuk melaksanakan Bimbingan Teknis dalam satu tahun anggaran 2 kali kegiatan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kotim, Rimbun. (C10)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *