CATATAN.CO.ID, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur meminta Pemerintah Kabupaten Kotim menunaikan insentif aparatur pemerintah desa tepat waktu.
“Pemerintah Daerah wajib memperhatikan dan mengutamakan insentif aparatur pemerintah desa tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Ketua Komisi I DPRD Kotim, Rimbun, Selasa, 4 April 2023.
Permintaan tersebut pun menjadi salah satu rekomendasi DPRD Kotim sebagai hasil rapat dengan para aparatur pemerintahan desa di seluruh Kotim, meliputi kepala desa dan sekretaris desa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim, Jalan Jenderal Sudirman, Sampit.
Selain itu, Rimbun juga menyebutkan bahwa diharapkan dapat menaikkan insentif 100 persen dari nilai yang diterima saat ini guna meningkatkan kinerja aparatur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kotim.
“Dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” imbuh Rimbun.
Ia menjelaskan, untuk merealisasikan kebijakan tersebut memerlukan penerbitan Peraturan Daerah (Perda).
Tak hanya soal insentif, DPRD Kotim juga meminta Pemerintah Daerah agar menunaikan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) juga tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kotim, Rudianur yang juga hadir dalam rapat tersebut menyatakan bahwa pihaknya mendorong Pemkab Kotim untuk menyelesaikan insentif aparatur desa.
“Saya sepakat dengan apa yang disampaikan pimpinan rapat bahwa mendorong untuk bagaimana gaji insentif bisa diselesaikan dua bulan ke depan, yakni untuk bulan Maret dan April,” beber Rudianur.
Ia pun berharap, permasalahan insentif aparatur pemerintah desa bisa menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang. (C10)