DPRD Kotim Dorong Pemkab Garap Potensi Pajak Tanah di Area Perkebunan

Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J. Wibowo.
Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J. Wibowo.

CATATAN.CO.ID, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur mendorong pemerintah kabupaten melalui instanai terkait melirik potensi pajak tanah di area perkebunan. Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Handoyo J. Wibowo.

“Dan berkaitan dengan PBG dan PBB, pajak bumi dan bangunan itu diserahkan ke kita. Yang mana nanti kita arahnya ke kebun-kebun. Berkaitan dengan peralihan pajak tanah,” katanya, Selasa, 28 Maret 2023.

Lanjutnya, potensi pungutan pajak daerah untuk pajak tanah terbilang tinggi. Apalagi, jika ada payung hukum melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Selama ini bukan loss, cuman kurang. Kurang peningkatannya. Dan sektor tanah itu yang akan kita tingkatkan,” terang Handoyo.

Sebelumnya, Tim Bapemperda DPRD Kotim telah melaksanakan Rapat Kerja dengan pihak eksekutif guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Handoyo menjelaskan, jenis-jenis pungutan pajak daerah yang akan diatur dalam Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut ada banyak jumlahnya.

“Nah, itu memang belum diatur. Karena memang kita jenis-jenis pajaknya banyak. Nanti kita diskusikan dan koordinasikan dengan pihak eksekutif setelah pembahasan,” jelasnya.

Bebernya saat ini, Tim Bapemperda baru memasuki tahap penjelasan umum terhadap Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Nanti kita akan masuk ke materi. Inti materi, jenis-jenis pajak apa saja yang nanti bisa kita ambil potensinya,” demikian Handoyo J. Wibowo. (C10)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *