CATATAN.CO.ID,Sampit – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Polres Kotawaringin Timur menangkap dua tersangka pengedar sabu. Kedua ditangkap saat akan bertransaksi di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Tersangka NK (29) dan N (23) dicegat polisi saat hendak melakukan transaksi jual beli di Jalan Gunung Merbabu, Selasa, 14 Maret 2023, sekitar pukul 21:30 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan tersangka sempat membuang barrang bukti yang berada di tangan, namun petugas mengetahuinya.
“ Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan empat kantong paket sabu dengan berat 20,35 gram. Tersangka sempat ingin hilangkan barang bukti dengan dibuang, namun berhasil kita amankan,” ungkapnya, Sabtu, 18 Maret 2023.
Bagus menambahkan, selain empat kantong sabu, petugas juga mengaman 2 buah ponsel dan 1 unit sepeda motor dari tangan kedua tersangka.
Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan informasi dari warga sekitar. Menurut warga keduanya sering betransaksi di wilayah tersebut.
“Dengan tertangkapnya kedua tersangka, maka transaksi jual beli barang haram itupun berhasil kami gagalkan,” ungkapnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti sabu sudah diamankan di Polres Kotim untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka pengedar sabu tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C11)