CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Pardamean Gultom mempertanyakan pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
“Banyak menara telekomunikasi berdiri di atas tanah masyarakat atau di atas gedung,” katanya, Minggu, 12 Maret 2023.
Bahkan berdasarkan pantauan pihaknya, dalam satu bangunan menara telekomunikasi terdapat lebih dari satu operator telekomunikasi.
Menurutnya, pemanfaatan ruang menara telkomsel tersebut dapat dimasukan dalam kategori Pajak Daerah atau Retribusi Daerah untuk dipungut sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
“Penyelenggaraan otonomi daerah ditandai dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan salah satu hubungan keuangan yang diserahkan kepada daerah yaitu penyerahan sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah,” papar Gultom.
Diterangkannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan tingkat kemandirian suatu daerah, semakin tinggi penyelesaian PAD, maka semakin tinggi pula tingkat kemandirian suatu daerah.
“Menurut pengamatan Fraksi kami, selama ini kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim masih belum optimal dalam pengelolaannya,” beber Gultom.
Sambungnya, tingkat kemandirian daerah kita masih bergantung pada dana perimbangan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim.
Adapun, Fraksi Nasdem juga telah menyampaikan poin tersebut dalam sebuah Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.
Pada Rapat Paripurna itu, setiap fraksi di DPRD Kotim diberikan kesempatan untuk menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. (C10)