Ranperda Penetapan Desa, Status Perubahan Desa Menjadi Kelurahan Dipertanyakan

Anggota Komisi II DPRD Kotim, Syahbana

CATATAN.CO.ID, Sampit – Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mempertanyakan apakah ada desa yang menjadi kelurahan dalam Ranperda Penetapan Desa.

Hal tersebut mereka sampaikan pada Rapat Paripurna ke-5 Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kotim Masa Sidang I, Selasa, 7 Maret 2023.

“Dari 168 desa yang terletak di 17 kecamatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim, adakah desa yang menjadi kelurahan atau sebaliknya?” kata Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kotim, Syahbana.

Pertanyaan tersebut muncul setelah sebelumnya Pemkab Kotim menyampaikan Ranperda Penetapan Desa pada Rapat Paripurna sebelumnya.

“Kami menanyakan hal tersebut untuk memperkaya dan lebih sempurnanya Ranperda tersebut,” imbuh Syahbana.

Wakil Bupati Kotim, Irawati yang mewakili Pemkab Kotim pada Rapat Paripurna itu pun menyampaikan jawaban atas pertanyaan Fraksi Nasdem tersebut.

“Dalam Ranperda ini, tidak ada desa yang berubah menjadi kelurahan atau sebaliknya, kelurahan menjadi desa. Karena Ranperda ini hanya menetapkan desa yang sudah ada dan mendapatkan kode desa dari Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.

Ia pun membeberkan hal itu sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 146.1-4717 Tahun 2020 tentang Penetapan Nama, Kode, dan Jumlah Desa.

“168 desa di Kabupaten Kotim telah mendapatkan kode desa dari Kemendagri yang kemudian selanjutnya pemerintah daerah kabupaten menetapkan dengan Peraturan Daerah,” demikian Irawati. (C10)

 

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *