Fraksi PAN Minta Pemkab Paparkan Pusat Riset Potensial di Kotim

Suasana rapat paripurna ke 5 DPRD Kotim Selasa 7 Maret 2023.
Suasana rapat paripurna ke 5 DPRD Kotim Selasa 7 Maret 2023.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur meminta Pemerintah Kabupaten Kotim memaparkan pusat riset potensial sebagai wadah bagi Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (SDM IPTEK).

Hal tersebut mereka sampaikan pada Rapat Paripurna ke-5 Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kotim Masa Sidang I, Selasa, 7 Maret 2023.

“Dalam hal ini, Fraksi PAN ingin mempertanyakan apa saja pusat riset yang potensial dibentuk di Kotim sebagai wadah bagi SDM IPTEK di kotim untuk melaksankan tugas dan tanggungjawab kefungsionalannya?,” kata Anggota DPRD Kotim Fraksi PAN, Megawati.

Pertanyaan tersebut muncul setelah sebelumnya, Pemkab Kotim menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Ketiga Perda Kotim No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotim.

Yang mana pada Perubahan Kedua Perda No. 2 Tahun 2020 telah berjalan 2 tahun. Sehingga, Pemkab memandang perlu evaluasi kelembagaan perangkat daerah. Di saat yang sama, Peraturan Presiden (Perpres) No. 78 Tahun 2021 tentang BRIDA juga telah terbit.

Wakil Bupati Kotim, Irawati mewakili Pemkab Kotim pada Rapat Paripurna itu pun menyampaikan jawaban atas pertanyaan Fraksi PAN tersebut.

“Pusat Riset yang berpotensi dibentuk di Kotim itu yang pertama adalah Badan Penelitian dan Pengembangan yang terintegrasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian dan Pengembangan Daerah,” paparnya.

Ia menambahkan, beberapa perguruan tinggi yang mendukung kelembagaan IPTEK juga berpotensi sebagai pusat riset. Seperti misalnya, Universitas Muhammadiyah Sampit, Universitas Darwan Ali, STIH Habaring Hurung Sampit, STIE, dan Politeknik Sampit.

Selain Ranperda tentang Kelembagaan Perangkat daerah, pada Rapat Paripurna tersebut juga disampaikan pandangan umum tiap Fraksi DPRD dan jawaban Pemkab Kotim terhadap Ranperda Penetapan Desa. (C10)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *