CATATAN.CO.ID, Sampit – Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur meminta Pemerintah Kabupaten Kotim agar menjelaskan perangkat daerah di 17 kecamatan yang ada di Kotim masuk tipe A.
Hal tersebut mereka sampaikan pada Rapat Paripurna ke-5 Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kotim Masa Sidang I, Selasa, 7 Maret 2023.
“Dalam Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini tercantum 17 kecamatan masuk Tipe A semuanya. Mohon penjelasannya,” kata Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kotim, Syahbana.
Pertanyaan tersebut menyeruak setelah sebelumnya Pemkab Kotim menyampaikan Ranperda Perubahan Ketiga Perda Kotim No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotim.
Yang mana pada Perubahan Kedua Perda No. 2 Tahun 2020 telah berjalan 2 tahun. Sehingga, Pemkab memandang perlu evaluasi kelembagaan perangkat daerah.
“Kami menanyakan hal tersebut untuk memperkaya dan lebih sempurnanya Ranperda tersebut,” imbuh Syahbana.
Wakil Bupati Kotim, Irawati yang mewakili Pemkab Kotim pada Rapat Paripurna itu pun menyampaikan jawaban atas pertanyaan Fraksi Nasdem tersebut.
Diterangkannya, penentuan kriteria tipelogi kecamatan mengacu pada Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
“Yaitu, tipelogi kecamatan ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel urusan pemerintah daerah,” ujar Irawati.
Tipe A, apabila hasil perhitungan variabel di atas 600. Sedangkan tipe B, apabila hasil perhitungan variabel 600 ke bawah.
“Untuk nilai variabel pada 17 kecamatan di Kabupaten Kotim, seluruhnya di atas 600. Sehingga, seluruh kecamatan itu masuk tipe A,” demikian Irawati. (C10)