CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Sihol Parningotan Lumban Gaol menekankan, para pengembang atau developer harus mengalokasikan 30 persen lahan perumahan yang dibangunnya untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“30% dari luas tanah yang ada di perumahan harus disediakan untuk fasum dan fasos. Misalnya, punya lahan 1 hektare, harus dikeluarkan 3.000 meter persegi untuk fasum dan fasos,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk mewaspadai pihak pengembang yang tidak transparan ke masyarakat mengenai kewajiban menyediakam fasum dan fasos itu.
“Sebenarnya, keberadaan fasum dan fasos itu harus. Tapi, banyak pengembang yang tidak pernah sosialisasi tentang hal itu ke masyarakat,” tutur Lumban Gaol.
Karenanya, ia menekankan bahwasanya masyarakat punya hak untuk menanyakan kepada pihak pengembang mengenai ketersediaan fasum dan fasos. Misalnya saja, mengenai keberadaan rumah ibadah di perumahan setempat.
Sebagai informasi, Sihol Parningotan Lumban Gaol yang juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Kotim Daerah Pemilihan (Dapil) I, MB Ketapang itu beberapa waktu lalu mengadakan reses perorangan di wilayahnya, Kecamatan MB Ketapang.
Reses tersebut ia gelar di Perumahan Citra Griya, belakang Perumahan Pendawa, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasir Putih, MB Ketapang Sampit.
Dalam resesnya itu, ia turut mengundang para ketua RT yang ada di daerah sekitar kawasan itu, seperti Perumahan Pendawa, Citra Griya, Bina Karya Permai, Betang Raya, Perumahan Ruby, hingga perwakilan dari masyarakat yang bermukim di Jalan Jenderal Sudirman Km 12 dan 29.
Ia menyatakan, semua usulan itu akan ia catat dan akan direalisasikan. Sebab, dikatakannya sebagai anggota dewan, dirinya sudah dibekali anggaran dana aspirasi sebesar Rp 2 Miliar sesuai amanat Undang-undang.
“Dana aspirasi itu adalah uang rakyat, untuk kita masyarakat sama-sama nikmati melalui pembangunan yang bisa dirasakan manfaatnya. Jadi, itu bukan uang saya,” demikian Sihol Parningotan Lumban Gaol. (C10)