Polsek Cempaga Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu, Satu Tersangka Sempat Kabur

Kedua tersangka tindak pidana Narkotika yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Cempaga Rabu 8 Februari 2023
Kedua tersangka tindak pidana Narkotika yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Cempaga Rabu 8 Februari 2023

CATATAN.CO.ID, Sampit -Unit Reskrim Polsek Cempaga meringkus RH (33) dan WA (32) karena diduga mengedarkan sabu, Rabu 8 Februari 2023,  sekitar pukul 16.30 WIB.

“Saat penangkapan, pelaku (RH) sempat kabur,” kata Kapolsek Cempaga Iptu Bambang Priyanto diwakili oleh Kanit Reskrim Aipda, Doni Rahadian, Kamis, 9 Februari 2023

RH pun diamankan di depan Rest Area Pentol Pak Sumadi Jalan Tjilik Riwut Km 41 Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur

RH diamankan  bersama 1 bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 4,57 gram.

Selain itu polisi juga mengamankan satu buah sepeda motor dan satu buah handphone dari tangan pelaku.

Tidak lama berselang Unit Reskrim Polsek Cempaga kembali mengamankan seorang pria berinisial WA (32)  pada pukul 18.00 WIB.

Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Tjilik Riwut, kilometer 17 RT.004 RW.002, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.

“Pengungkapan pelaku WA ini berdasarkan informasi dari pelaku RH yang menerangkan bahwa ia membeli sabu tersebut dari pelaku WA,” ungkapnya .

Atas pengembangan informasi tersebut  polisi berhasil mengamankan pelaku WA beserta barang bukti 2 bungkus plastic berisi sabu dengan berat kotor 9,57 gram. Barang haram tersebut pelaku simpan di dalam tas selempang warna hitam milik tersangka WA.

Selain itu, dari tangan tersangka petugas kepolisian juga mengamankan satu buah handphone dan satu buah sepeda motor.

“Pelaku sudah lama menggeluti pekerjaan haram tersebut. Sehingga sudah berpengalaman dan beberapa kali lolos dari pantauan Polisi,” bebernya.

Menurut pengakuan tersangka barang tersebut adalah miliknya , kemudian pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polsek Cempaga guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C11)

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *