Sempat Buang Barang Bukti, DPO Pengedar Sabu Akhirnya Diringkus

Pelaku pengedar sabu saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ketapang. Senin 6 Februari 2023.
Pelaku pengedar sabu saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ketapang. Senin 6 Februari 2023.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Unit Reskrim Polsek Ketapang mengamankan pengedar sabu berinisial A (39) di Jalan Iskandar, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

A diamankan pada Senin, 6 Februari 2023, berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Jalan Iskandar sering terjadi transasksi jual beli narkotika jenis sabu.

Atas laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan mendatangi rumah tempat tinggal pelaku.

“Saat akan diamankan pelaku sempat membuang sebuah tas pinggang ke samping rumah,” kata Kompol Rizal Fazrul Wahyudi diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Ketapang, Ipda R. Simangunsong, Selasa, 7 Februari 2023.

Tas pinggang warna hitam yang sempat dibuang pelaku diperiksa dan setelah di buka terdapat barang-barang, antara lain 1 paket plastik klip ukuran kecil yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,77 gram serta uang tunai sebesar Rp.650 ribu.

Saat proses penggeledahan juga ditemukan satu buah timbangan digital kecil warna hitam dan satu buah handphone.

“Pelaku ini sudah sekitar satu tahun menjalani bisnis haram tersebut dan pernah DPO namun karena kurangnya bukti, jadi sempat lepas,” pungkasnya

Barang-barang yang ditemukan pada saat penggeledahan tersebut seluruhnya diakui pelaku sebagai miliknya, kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polsek Ketapang untuk proses sidik lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C11)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *