CATATAN.CO.ID, Sampit – Tim Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur meringkus seorang pria berinisial AT (47) di rumahnya di Jalan Pelangkong, Desa Pelangkong, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko, Kamis, 2 Februari 2023.
Kemudian atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan hingga pihaknya mengamankan pelaku pada Rabu malam di rumahnya Jalan Pelangkong.
Polisi setelah melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, kemudian memperkenalkan identitas sebagai polisi lalu menunjukan surat perintah tugas dengan disaksikan oleh ketua lingkungan setempat.
“Dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku dan ditemukan 5 bungkus barang yang diduga sabu di sebuah kantong celana bagian samping yang digantung di dinding rumah dengan berat kotor 1.74 gram,”ungkapnya
Bagus menambahkan, saat proses penggeledahan juga ditemukan 1 buah celana pendek warna Navy, 1 buah Handphone, 1 buah timbangan digital warna silver, 3 pack plastic klip kecil transparan, 1 buah kotak Handphone dan 1 lembar kantong plastic warna hitam.
Selain itu juga 3 pack plastik klip kecil transparan dalam 1 buah kotak Handphone dalam selembar kantong plastik warna hitam yang digantung di dinding rumah. Sedangkan 1 buah Handphone dan 1 buah timbangan digital ditemukan di laci meja yang ada di ruang tamu tempat tinggal pelaku,
Kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Mapolres Kotim untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (C11)