CATATAN,CO.ID, Sampit – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mengungkap tindak pidana narkotika di Jalan Bumi Raya, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur.
Dalam perkara ini polisi meringkus seorang pria berinisial R berusia 30 tahun. Selain itu juga mengamankan barang bukti berupa sabu, handphone, dan sepeda motor.
“Anggota Satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko, Minggu, 29 Januari 2023.
Polisi menangkap pelaku pada Jumat, 27 Januari 2023. Setelah pengamanan pelaku polisi didampingi ketua RT setempat.
“Dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terlapor hingga menemukan satu bungkus barang yang diduga sabu di dalam kantong jaket bagian depan sebelah kiri,” kata Bagus.
Dari penggeledahan tersebut ditemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 2,59 gram di dalam kantong jaket pelaku.
Selain itu polisi juga mengamankan satu buah Handphone serta satu unit sepeda motor KH 3006 LN. Berdasarkan penemuan tersebut kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C11)