Dewan Minta DPMPTSP Evaluasi Perizinan Toko Retail Modern

Ilustrasi Retail Modern di mana Dewan Minta DPMPTSP Evaluasi Perizinan Toko Retail Modern.
Ilustrasi Retail Modern di mana Dewan Minta DPMPTSP Evaluasi Perizinan Toko Retail Modern.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Komisi I, Hendra Sia meminta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim mengevaluasi perizinan toko retail modern yang sudah dikeluarkan.

“Kita meminta kepada Dinas Perizinan untuk mengevaluasi izin-izin (toko retail modern) yang sudah keluar. Apakah sesuai dengan Peraturan Daerahnya (Perda) atau tidak,” paparnya.

Hal ini ia utarakan setelah pihaknya menerima surat aspirasi untuk memohon dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari para pedagang yang diwakili Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kotim, Rui Joaquim.

“Tadi suratnya baru saya terima juga. Tapi, kan nanti akan saya serahkan ke pimpinan. Apakah nanti tindaklanjutnya akan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau kita panggil kepala dinasnya aja,” jelas Hendra.

Selama dilakukannya evaluasi tersebut, ia juga meminta DPMPTSP Kotim untuk menghentikan sementara perizinan untuk penambahan retail modern.

“Sambil saya melihat dan meninjau Perda No. 4 Tahun 2015,” imbuhnya.

Hendra menegaskan DPRD Kotim menyambut baik surat permohonan RDP dari para pedagang tersebut. Tambahnya karena bagaimana pun DPRD Kotim adalah wakil rakyat dan akan siap menerima keluhan dari seluruh lapisan masyarakat.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kotim lainnya Dadang H Syamsu menyebutkan, penyebaran toko retail modern tidak sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2015 yang mengatur zonasi pasar.

“Itu sudah tidak lagi sesuai dengan aturan. Sementara, Kotim sudah punya Perda yang mengatur itu. Saya sendiri yang terlibat dalam penggodokannya saat menjadi bagian dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda),” paparnya. (C10)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *