CATATAN.CO.ID, Sampit – Satreskrim Polres Kotawaringin Timur menetapkan seorang tersangka kasus penggrebekan gudang pupuk oplosan di Jalan Wengga Metropolitan Sampit.
“Baru 1 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Bisa saja ada tersangka lain nanti,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Kamis, 15 Desember 2022.
Polisi menetapkan DC (32), sopir truk pengangkut pupuk NPK oplosan merek Mahkota sebagai tersangka. Ia merupakan pengangkut 180 karung berisi 50 kg pupuk oplosan.
DC membawa muatan pupuk dari gudang PT Santana sebanyak 180 karung ke salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu.
Namun saat itu, sopir tersebut malah membawanya ke gudang oplosan yang berada di Jalan Wengga Metropolitan tersebut untuk ditukar dengan pupuk yang sudah dioplos. Saat itulah warga berhasil menggerebek gudang pupuk oplosan tersebut.
Di gudang tersebut ada didapati sejumlah pekerja yang sedang mengoplos pupuk. Bahan oplosannya terdiri dari pupuk NPK asli, kapur dolomit (penyubur tanah) dan tanah latrit yang warnanya sangat mirip dengan pupuk NPK merk mahkota tersebut.
“Atas perbuatannya, DC diancam pasal 372 KUHP, dugaan penggelapan pupuk. Sementara untuk pengoplosannya masih dalam penyelidikan, jadi tidak tertutup kemungkinan nanti akan ada tersangka baru lagi,” kata Lajun. (C3)