CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023 kepada DPRD setempat dengan perkiraan defisit mencapai Rp51,6 miliar.
Bupati Halikinnor mengatakan, angka yang saat ini dimasukkan dalam rancangan APBD tahun anggaran 2023
tersebut bersifat sementara. Jumlah itu belum memperhitungkan alokasi pendapatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
“Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 84 tahun 2022, yang menjelaskan bahwa penganggaran dana perimbangan, khususnya dari dana DAK akan dianggarkan sesuai peraturan presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran 2023 atau informasi resmi mengenai alokasi DAK tahun anggaran 2023 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan,” jelas Halikinnor di Sampit, Senin 17 Oktober 2022.
Struktur anggaran dalam RAPBD 2023 meliputi pendapatan sebesar Rp1.722.652.131.762
yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp411.509.285.262, pendapatan transfer sebesar Rp1.232.283.216.420 dan
lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp78.859.630.080.
Belanja sebesar Rp1.774.331.695.000, surplus/defisit anggaran sebesar Rp – 51.679.563.238. Perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp65.689.563.238, perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp14.010.000.000 dan pembiayaan netto sebesar Rp51.679.563.238.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 maka penyampaian rancangan peraturan daerah dan nota keuangan tentang APBD tahun anggaran 2023 tetap disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2023, serta mengacu pada kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 yang sebelumnya telah disetujui dan disepakati bersama.
Jika nanti pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden terkait dengan dana dana alokasi khusus, dana insentif daerah, dana alokasi umum dan dana alokasi desa dari APBN, maka informasi dana tersebut akan disajikan pada rapat gabungan antara pihak eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Terkait pembahasan RAPBD ini, sesuai dengan Permendagri Nomor 84
tahun 2022, telah mengamanatkan agar pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan APBD tahun anggaran 2023 diharapkan tepat waktu paling lambat tanggal 30 November 2022.
“Untuk itu kita semua berharap dalam proses penetapan APBD tahun anggaran 2023 ini dapat kita selesaikan sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Halikinnor.
Ditambahkan, dalam penggunaan APBD, pemerintah daerah memfokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah. (C2)